https://www.google.com/ |
Dalam Masyarakat, isu gender sudah sering sekali didengar. Karena dari dahulu sampai sekarang permasalahan tentang kesetaraan gender pun tidak ada habis-habisnya. Gender itu berbeda dengan jenis kelamin, walaupun itu terkait. Gender adalah pandangan peran antara perempuan dan laki-laki yang berkembang dimasyarakat sesuai jenis kelaminnya. Namun gender ini tidak mutlak karena sebenarnya pembagian peran ini juga dapat disesuaikan dengan kedua belah pihak. Perbedaan ini awalnya karena faktor biologis yang mana secara jasmani perempuan itu mengalami hal yang tidak dialami laki-laki seperti haid, mengandung, dan melahirkan yang menyebabkan perempuan dapat dikatakan menjadi seorang ibu.
Karena itulah, perempuan selalu diikatkan dengan peran domestiknya mejadi ibu rumah tangga yang mengatur semua pekerjaan rumah mulai dari bersih-bersih rumah, mencuci pakaian, memasak, sampai mengurus anak. Sementara sang suami yang bertanggungjawab atas pekerjaannya untuk mencari nafkah menghidupi keluarga (Suhllpti, 2016). Namun sayangnya, pekerjaan domestik yang seringnya diurus perempuan tidak dinilai sebagai pekerjaan karena tidak menghasilkan uang, hal ini karena permasalahan ekonomi yang mana pekerjaan sungguhan itu yang dapat menghasilkan uang. Maka dari itu, perempuan dianggap berada dibawah laki-laki.
Biasanya, para wanita yang pemikirannya sudah terbuka ia tidak ingin hanya diam dirumah dengan hanya melakukan pekerjaan rumah yang menurutnya tidak menghasilkan uang. Apalagi sekarang sudah banyak lowongan pekerjaan yang mencari tenaga kerja wanita. Perannya tidak hanya sebagai peran tradisi saja namun juga peran transisi. Peran tradisi yang sudah biasa dikenal kalau wanita itu sebagai ibu rumah tangga sedangkan peran transisi yaitu perempuan sebagai tenaga kerja, anggota masyarakat yang dapat berperan dalam pembangunan negara. Menurut (Wibowo, 2011), jumlah pekerja wanita di seluruh dunia sampai saat ini semakin meningkat diberbagai industri. Walaupun begitu, pekerjaannya masih terbatas disektor domestik walaupun juga sudah mulai merambah di sektor politik masyarakat. Diskriminasi juga dialami oleh perempuan ketika mereka berada di ranah pekerjaan yang menyangkut ekonomi, dimana perempuan dipekerjakan dengan jam kerja yang berbeda dengan laki-laki atau sama namun upah yang didapatkannya tidak sama.
Walaupun peran mencari nafkah adalah tugas laki-laki,ada berbagai faktor juga yang menyebabkan sampai perempuan ingin turut andil dalam bekerja, diantaranya suami yang tidak sedang bekerja atau sedang dalam masa tahap mencari kerja sedangkan sang istri yang sudah mendapat pekerjaan lebih dahulu, jadi ia ingin membantu perekonomian keluarga, faktor lain yang juga dapat menjadi penyebab karena sang wanita ingin meningkatkan skill dan menunjukkan keahliannya dalam bidang lain, serta mencari pengalaman (Zuhdi, 2019). Terkadang juga perempuan merasa jenuh jika harus terus-terusan dirumah karena mereka merasa itu dapat menjauhkannya dengan kegiatan produktif, tidak dapat menghasilkan uang sendiri, dan merasa pembebanan pekerjaan domestik dilimpahkan semua kepada perempuan.
Pada dasarnya, dalam Islam perempuan diarahkan utuk mengurus dan memanajemen keluarga serta rumah tangganya seperti megurus anak yang menyusui, mengganti popok, dan lain-lain itu ibu, kemudian suami yang mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya. Tetapi dalam islam juga tidak ada larangan mengenai perempuan tidak boleh bekerja yang menghasilkan uang, justru bagus karena pada masa Nabi Muhammad SAW pun kita dapat melihat istri Nabi yang pertama yakni Khadijah, beliau merupakan perempuan kaya raya yang bermartabat dan sangat mandiri.
Keterlibatan perempuan dalam dunia kerja ini dapat menimbulkan peran ganda tehadap perempuan yang mana beban dari perempuan ini lebih banyak, tetapi hasil yang didapatkan tidak adil. Seringkali dalam dunia kerja, adanya perempuan kurang dilihat dan diremehkan, dengan tingkat pendidikan yang sama yang ditempuh oleh laki-laki dan perempuan, gaji yang didapatkan tidaklah sama, hanya 50-80% dari yang didapatkan oleh laki-laki. Para wanita juga tidak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, banyak dari perempuan yang bekerja jadi buruh atau pekerja lepas yang gajinya tak sesuai dan tidak ada perlindungan bahkan banyak dari mereka yang sampai mengalami hal tidak pantas seperti pelecehan seksual. Hal ini karena pekerjaan perempuan hanya dianggap sebagai sampingan saja (Zuhdi, 2019).
Seharusnya, tidaklah dibedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini karena dalam Al-Qur’an pun sudah jelas bahwa perempuan dan laki-laki itu sama saja dimata Allah SWT. Seperti dalam Q.S Al-Hujurat ayat 13 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikannya berbangsa-bangsa, bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara manusia di sisi Allah ialah orang yang paling takwa (Suhra, 2018). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Jadi dimata Allah semuanya itu sama, namun tetap tugas dan kewajiban itu harus dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa ada yang dirugikan, semua saling membantu karena Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. (Aulia Aizzatun Niswah)
REFERENSI
Suhllpti, R. (2016). Gender Dan Permasalahannya. Buletin Psikologi, 3(1), 44–50.
Suhra, S. (2018). Kesetaraan Gender Dalam Prespektif Al-Quran Dan Implilasi Terhadap Hukum Islam. Jurnal Al-Ulum, 13(2), 373–394.
Wibowo, D. E. (2011). Peran Ganda Perempuan dan Kesetaraan Gender. Gender, 3(1), 356–364.
Zuhdi, S. (2019). Membincang Peran Ganda Perempuan Dalam Masyarakat Industri. Jurnal Jurisprudence, 8(2), 81–86. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v8i2.7327