Sumber : https://www.google.com |
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Sejak awal berdirinya hingga saat ini, demokrasi masih menjadi sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia. Perkembangan dari masa ke masa demokrasi Indonesia bisa dikatakan miris. Demokrasi di negeri ini seakan tidak berjalan sesuai dengan alurnya dan cenderung jatuh kepada sistem oligarki. Masih banyak ketimpangan sosial, kemiskinan, ketidakadilan, supremasi keadilan yang masih belum jelas hingga maraknya penindasan terhadap golongan bawah.
Selain itu Indonesia merupakan penduduk dengan populasi muslim terbanyak di dunia. hampir 90 persen warga negara Indonesia menganut agama islam. Indonesia merupakan lahan yang luas untuk para da'i, ustadz, syaikh untuk berdakwah menyebarkan agama islam. Indonesia juga terkenal dengan ulama' yang luar biasa dari segi keilmuwan maupun pengaruhnya. Walisongo merupakan salah satu diantara sekian tokoh termasyhur yang memiliki rekam jejak luar biasa dalam menyebarkan agama islam.
Namun, akhir-akhir ini penyebaran ajaran islam mengalami banyak pergeseran. Penyebaran agama islam era sekarang lebih merujuk kepada ajaran islam yang ekslusif. Masyarakat disuguhkan dengan beragam fenomena dengan mengatasnamakan agama islam. Kaum radikal sampai teroris dinisbatkan kepada agama islam, karena orang yang berperan didalamnya merupakan muslim. Mereka biasanya membawa misi untuk mengubah bentuk negara dari demokrasi menjadi bentuk negara khilafah. Negara khilafah atau khilafah islamiyah merupakan sistem pemerintah dengan berdasarkan ajaran islam. Mereka menganggap sistem pemerintah di Indonesia menyalahi aturan yang ada di dalam syariat islam.
Dalam perkembangannya kelompok radikal atau teroris tersebut melakukan serangkaian aksi. Mereka melancarkan aksi serangan dengan mengatasnamakan jihad di jalan Allah. Mereka melancarkan serangannya di titik dimana mengakibatkan resiko yang tinggi. Pada umumnya mereka melancarkan aksi mereka di tempat ibadah umat beragama lain seperti gereja. Mereka juga melancarkan serangannya dilokasi yang dianggap telah menyalahi syariat islam seperti hotel atau tempat hiburan malam. Mereka biasanya melakukan aksinya dengan menggunakan bom seperti kasus bom bali, sarinah, dan pengeboman di gereja. Hal yang mereka lakukan dari segi kemanusian telah menyalahi aturan karena korban dari aksi yang mereka lakukan ini orang-orang yang tidak tahu menahu dan tidak memiliki masalah apapun dengan yang melancarkan aksi. Mereka yang melakukan aksi bisa disebut telah melanggar hak asasi manusia (HAM) yaitu merampas hak hidup yang telah diatur dalam undang-undang dasar (UUD) indonesia.
Demokasi dengan syariat Islam, sesuaikah?
Jika menilik dari segi esensi atau hakikat dari demokrasi, pada dasarnya antara demokrasi dengan islam memiliki unsur yang bersesuaian. Demokrasi yang mengandung nilai persatuan, kemanusiaan, keadilan, dan musyawarah yang sudah termuat dalam ajaran islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi sebenarnya sudah ada dalam al-qur'an. Rasulullah saw sebenarnya telah menerapkan sistem yang seperti demokrasi pada saat menyebarkan islam di Madinah. Pada waktu itu terdapat satu karya monumental yaitu Piagam Madinah yang dibuat atas dasar kompromi antara kaum muhajirin dan anshor serta masyarakat Madinah yang menunjukkan bahwa Rasullah telah mempraktekan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam merumuskan dan menyelesaikan suatu hal.
Dalam al-qur'an terdapat ayat yang menjelaskan mengenai nilai atau prinsip demokrasi seperti dalam QS Asyura ayat 38 yang menjelaskan tentang musyawarah. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata "syura" memiliki makna mengambil pendapat paling baik atau mengumpulkan suatu pendapat dengan pendapat yang lain. Selanjutnya dalam Tafsir Al Misbah juz 12 menjelaskan segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak atau kelompok harus diputuskan dengan musyawarah agar tidak terjadi ketidakadilan dan tidak ada yang sakit hati terhadap keputusan akhir yang diambil pada nantinya.
Sementara itu, Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan mengenai makna kata musyawarah. Menurut beliau mesyawarah adalah proses tukar gagasan untuk menetapkan pendapat yang paling benar dan baik. Beliau melanjutkan bahwa musyawarah akan menghilangkan sifat egois karena dalam jalannya musyawarah akan ditemukan pendapat yang kuat dan didukung oleh mayoritas orang yang mengikuti musyawarah dan sebaliknya. Selanjutnya beliau juga menerangkan segala sesuatu yang bersifat umum maupun khusus sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah seperti pengangkatan pemimpin.
Selain itu, dalam QS Al Maidah ayat 8 dan An Nisa' ayat 135 yang menjelaskan tentang keadilan atau adalah. Quraish Shihab mengaitkan antara kedua surah tersebut karena keduanya memiliki kemiripan dalam segi redaksi penetapan hukum. Pada surah an nisa' asbabun nuzul dari turunnya ayat tersebut adalah kasus seorang muslim yang menuduh orang lain Yahudi secara sembarangan sehingga dalam ayat ini lebih ditekankan pada pentingnya keadilan. Sedangkan asbabun nuzul dari al maidah ayat 8 yaitu setelah ikatan perjanjian antara umat dengan Allah dan Rasulullah sehingga pada ayat ini lebih ditekankan kepada menepati janji secara sempurna.
Dalam surah an nisa' ayat 135 dilihat dari redaksi dan konteks turunnya ayat lebih cenderung menekankan pada kewajiban berlaku adil kepada diri sendiri, orang tua, dan kerabat. Sementara dalam surah al maidah ayat 8 lebih menekankan kepada bagaimana cara agar menepati janji secara penuh dan kewajiban menjalankan segala hal atas dasar Allah swt.
Dari dua ayat al-qur'an tersebut dapat kita petik suatu makna yaitu pentingnya keadilan dalam kehidupan. Indonesia yang merupakan negara hukum seyogyanya mempraktekkan prinsip keadilan secara baik dan benar. Dalam pancasila telah disebutkan pada sila kedua yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" maka Indonesia harus mengamalkan sila tersebut dengan sebaik-baiknya. Indonesia yang menganut sistem demokrasi pancasila sudah tentu akan menjalankan prinsip itu dengan baik dan benar sehingga dapat dikatakan bahwa umsur dalam demokrasi sesuai dengan ajaran islam.
Kemudian dalam QS Ali Imran ayat 104 menjelaskan tentang kebebasan atau hurriyah. Menurut Ibnu Jarir At Thabari kata "khayr" adalah islam. Dalam tafsir al baghawi dan tafsir jalalain menerangkan bahwa "al-khayr" dalam surah ali imran adalah islam yang maksudnya mengajak untuk melakukan kebaikan dan menjauhi segala bentuk kemunkaran. Sementara Ibnu Katsir dalam tafsir al-qur'an al adzim menjelaskan "khayr" adalah mengikuti al-qur'an dan sunah Rasulullah. Quraish Shihab dalam tafsir al misbah juga mengatakan hal yang sama seperti Ibnu Katsir. Lebih lanjut beliau menjelaskan "al khayr" berarti nilai universal yang diajarkan al-qur'an dan sunah.
Pada intinya yang terkandung dalam surah ali imran ayat 104 adalah mengajarkan untuk senantiasa mengerjakan kebaikan dan sebisa mungkin untuk menghindari kemunkaran. Hal ini berkaitan juga dengan hak kebebasan. Kebabasan untuk melakukan kebaikan ataupun keburukan. Karena setiap keputusan terhadap apa yang ingin dilakukan atau dikerjakan memiliki resiko dan harus bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulakan. Dalam ayat ini kita kembali menemukan prinsip demokrasi yaitu kebebasan. Maka dapat disimpulkan kembali demokrasi sesuai dengan ajaran islam dari segi konsep dan nilainya. Namun dari segi prakteknya khususnya di Indonesia jika kita melihat realitas yang ada bisa dikatakan bahwa sistem demokrasi Indonesia dalam prakteknya masih menyimpang dan tidak sesuai pancasila serta ajaran islam.
Oleh : Ahmad Abdulah Farhan